Menegangkan, pihak Pengadilan Negeri Cibinong kembali melanjutkan aksi eksekusi paksa kedua atas rumah artis Atalarik Syach siang tadi. Menurut pihak Pengadilan Negeri Cibinong sebelumnya, eksekusi paksa dilakukan lantaran sejak putusan inkrah sejak tahun 2021, pihak Atalarik sah belum juga melakukan eksekusi secara sukarela alias meninggalkan rumah dan tanah yang oleh pengadilan memenangkan pihak pemohon, dalam hal ini Dede Tasno, selain juga karena ada upaya hukum yang dilakukan Atalarik.
Namun, Atalarik juga sebelumnya mengaku dirinya merasa dizolimi karena selain tidak ada pemberitahuan dilakukan eksekusi paksa, juga eksekusi paksa dilakukan di tengah upaya hukum baru yang dilakukan atalarik syach di pengadilan negeri cibinong sejak Juni 2024. Lantas, seperti apa pula tanggapan Atalarik Syach atas eksekusi paksa di hari kedua ini?
Seperti apa pula keterangan dari pihak pemohon Dede Tasno, hingga pihak Pengadilan Negeri Cibinong? Seperti apa protes dan penjelasan Atalarik Syach terkait eksekusi paksa yang dilakukan di hari pertama kemarin? Dan seperti apa pula tanggapan dari pihak Pengadilan Negeri Cibinong?
Atalarik Syach