Seperti diberitakan sebelumnya, rumah Atalarik Syach tengah di kawasan Cibinong, Bogor, telah dibongkar oleh sejumlah aparat pada Kamis, 15 Mei 2025. Diketahui pembongkaran tersebut imbas dari persoalan sengketa tanah antara Atalarik melawan penggugat bernama Dede Tasno.
Ditemui secara langsung oleh tim Cumicumi, Atalarik menilai proses eksekusi itu dilakukan tanpa pemberitahuan lebih dulu. Hal inilah yang membuatnya tak sempat untuk mengosongkan rumahnya terlebih dahulu.
"Ya memang ini sudah salah satu situasi yang sudah harus saya persiapkan sejak lama, dari tahun 2015, gugatan pertama pengadilan di negeri Cibinong ya," ujar Atalarik Atalarik Syach.
Di sisi lain, Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, Eko Suharjono, menegaskan proses eksekusi rumah Atalarik Syach sudah berjalan sesuai prosedur. Diungkapkan pula bahwa langkah PK (Peninjauan Kembali) yang dilayangkan sang aktor sudah ditolak. Sehingga, pihaknya berhak melakukan ekseksusi sesuai rumah itu sesuai putusan pengadilan.
"Kami hanya berpedoman pada putusan, ketika putusan berkekuatan hukum tetap, itu yang saya jalankan. Nah, masalah ada gugatan yang terakhir ini silakan saja, ketika memang mereka bisa membuktikan dan menang di pengadilan silakan mengajukan eksekusi kembali," ungkap Eko.
"Yang penting sekarang ini yang perlu dipedomani, dipahami menghormati keputusan yang berkekuatan hukum tetap yang kita laksanakan eksekusi sekarang ini," sambungnya.
Semenntara itu, kuasa hukum Dede Tasno, Eka Bagus Setyawan mengaku jika eskusi tersebut bisa dilakukan lantaran kliennya sudah mendapat putusan yang ikrah dalam kekuatan hukum.
"Sebenarnya kan kaitan dengan eksekusi ini kan sudah lama kita ajukan di pengadilan sampai putusan terakhir PL. Terkait tanah ini juga kita sudah dapat putusan ikrak yang berkekuatan hukum. Jadi kita punya hak secara hukum. Kita punya legal standing untuk melakukan eksekusi. Intinya begitu, kita ke pengadilan," papar Eka Bagus Setyawan. (ND)