Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menetapkan aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, sebagai tersangka dalam kasus vape yang mengandung obat keras jenis etomidate. Meski demikian, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Ijonk. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk kondisinya yang dilaporkan sedang tidak prima, serta sikapnya yang kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
Pada Kamis, 8 Mei 2025, Ijonk memenuhi kewajibannya untuk menjalani wajib lapor di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, aktor ternama tersebut hadir dengan raut wajah tenang, meski kasus ini telah menarik perhatian publik secara luas. Wajib lapor ini merupakan yang pertama kali bagi Ijonk, sebagai bagian dari prosedur hukum yang harus dijalaninya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ijonk