Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk tampaknya masih belum mendekam di balik jeruji besi. Perannya yang krusial dalam kasus peredaran vape obat keras menjadikan namanya sorotan publik, terutama di kalangan penggemar dan masyarakat umum. Namun, ada alasan khusus di balik keputusan pihak kepolisian untuk tidak menahan artis kelahiran 13 April 1982 ini secara langsung. Dilatarbelakangi oleh pertimbangan kemanusiaan, pihak berwajib memberikan izin kepada Ijonk untuk mendapatkan perawatan medis. Hal ini terkait dengan kondisi kesehatannya yang masih dalam tahap pemulihan pasca operasi ambeien yang baru saja dijalaninya. Walau demikian, kebebasan sementara ini tidak membuat Ijonk sepenuhnya lepas dari kewajiban hukum. Sebagai tersangka, ia tetap diwajibkan untuk melapor secara berkala kepada pihak kepolisian. Langkah ini memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, meski ia tidak berada dalam tahanan.
Ijonk
Dhena Devanka
Benny Simanjuntak