Kemarin sidang perdana gugatan para donatur digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, sayangnya sidang harus ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada tanggal 22 Januari 2025 lantaran pihak tergugat, yakni Deni Sumargo, Novi dari pihak yayasan, dan Kementerian Sosial, kompak tidak hadir di persidangan. Sementara itu, kuasa hukum para donatur, Pablo Benua, sudah melakukan registrasi 577 para donatur, yang artinya para donatur sah sebagai pihak yang memberikan kuasa, mengingat sebelumnya ada pihak-pihak yang meragukan para donatur yang telah memberikan kuasa kepada Pablo Benua dan koleganya. Lantas, apa tanggapan kuasa hukum para donatur terkait sidang kemarin? #agussalim #donasiagus #cumicumidotcom
Pablo Benua
Agus Salim
Pratiwi Novianthi