"Kami akan cek juga apakah dia ada di lapas atau di tempat lain. Jika berada di tempat lain, tentu ini tidak sesuai dengan hukum," tambahnya.
Oleh karena itu, Peradi akan segera mengecek keberadaan Sudirman karena tidak bisa bertindak lebih jauh tanpa kuasa resmi dari Sudirman. DPN Peradi akan segera membentuk tim untuk menangani kasus ini, kemungkinan melibatkan tim dari PBH Peradi Pusat, DPC Peradi Bandung, dan DPC Peradi Cirebon.
Otto menyatakan meskipun baru sekilas membaca putusan, keterangan keluarga, dan kuasa hukum Sudirman, banyak kejanggalan dalam penanganan perkara pembunuhan Vina dan Ekky. Salah satu yang mencolok adalah dalam dakwaan atau putusan disebutkan bahwa pelaku pembunuhan sebanyak 11 orang, dengan 8 orang sudah divonis dan tiga orang dinyatakan buron.
"Kalau Andi dan Dani fiktif, maka cerita dalam dakwaan ini juga fiktif. Bagaimana ini bisa terjadi?" kata Otto.
Andi dan Dani disebut berperan membawa mayat Vina dan Ekky ke jembatan flyover. Selain itu, hasil autopsi kedua jenazah tersebut tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim pengadilan.
"Dalam hasil autopsi, kedua korban mengalami luka memar dan lebam. Namun, dalam dakwaan disebutkan korban mengalami luka tusuk senjata tajam, seperti samurai. Ini hal-hal yang kami lihat untuk upaya kami mengajukan peninjauan kembali (PK), tetapi kami harus meneliti lebih dalam," tegas Otto.
Otto menambahkan bahwa berdasarkan keterangan keluarga, Sudirman yang sudah menjadi terdakwa pembunuhan Vina diindikasikan memiliki keterbelakangan mental. Sudirman adalah salah satu dari 11 terdakwa yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan divonis hukuman penjara seumur hidup.
(Dnd)