Kasus kematian Vina Cirebon
agaknya telah memasuki babak baru. Kini Otto Hasibuan ikut turun tangan dan
menyatakan akan
memberikan bantuan hukum kepada Sudirman secara cuma-cuma. Sudirman adalah
salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan
Muhammad Rizky Rudiana alias Eky.
"Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman," kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan di Peradi Tower.
Otto menyampaikan hal ini setelah menerima kedatangan keluarga Sudirman. Ayah Sudirman, Suratno, kakaknya Beni, ibunya, dan kuasa hukum Titin Prialianti, mengadukan berbagai kejanggalan kasus tersebut.
Sudirman telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat. Meskipun demikian, Peradi akan menelaah lebih dalam kasus ini dan berencana menemui Sudirman untuk mendapatkan kuasa resmi.
"Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman, dengan catatan yang memberikan kuasa itu tentunya harus Sudirman sendiri," ujar Otto.
Dalam pertemuan dengan pihak keluarga Sudirman serta Titin, Otto menanyakan keberadaan Sudirman. Namun, keluarga belum mengetahui pasti karena kabarnya Sudirman sempat dibawa ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan.
Baca di halaman selanjutnya.