Viral di media sosial aksi seorang pemuda asal kota Tarakan, Kalimantan Utara. Seorang Adalah CH (30), berhasil dibekuk polisi setelah dilaporkan keluarganya membawa kabur uang mahar pernikahan. Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Shaktika Putra mengungkapkan, uang yang dibawa kabur merupakan uang iuran keluarganya.
''CH ini meminta izin keluarganya untuk menikahi pacarnya bernama DTR. Pihak perempuan meminta uang mahar Rp 60 juta. CH kemudian meminta keluarganya membantunya menyiapkan uang mahar tersebut,'' ujar Kasat Reskrim.
Demi memenuhi permintaan CH yang berkeinginan menikah, keluarga kemudian saling membantu mengumpulkan uang yang diminta pihak perempuan. Keluarga awalnya memberikan Rp 10 juta sebagai uang pegangan. Kemudian, Selasa 8 Agustus 2023, pihak keluarga CH mengirimkan uang Rp 20 juta ke rekening DTR. Uang sejumlah Rp 7,5 juta kembali dikirim ke nomor rekening yang sama. Lalu Sabtu 26 Agustus 2023, kakak kandung CH juga membantu memberikan uang mahar untuk adiknya, senilai Rp 10 juta. Kakak CH juga menambahkan bantuannya sebesar Rp 10 juta ke rekening atas nama DTR pada 13 September 2023. Masalah terjadi pada Selasa 5 Desember 2023 saat keluarga calon mempelai perempuan datang ke rumah CH.
Baca juga: Gadis SD Diperkosa 4 Anak Punk, Ibunda Syok Lalu Meninggal
"Keluarga calon pengantin perempuan menanyakan tentang uang mahar pernikahan yang tak kunjung diberikan, padahal pernikahan akan digelar pada 9 Desember 2023. Kepada keluarganya, CH mengaku telah memberikan uang mahar sebesar Rp 57 juta tersebut, pada 5 Desember 2023,'' jelasnya.
Merasa dipermainkan dan dipermalukan oleh CH, pihak keluarga pun melaporkan kasus ini ke Polisi. Penyelidikan dan pencarian CH dimulai. Jejak CH terendus Polisi berada di Kota Balikpapan. Ia pun berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Kepada petugas, CH mengakui menggelapkan uang keluarganya yang seharusnya digunakan sebagai mahar menikah. Meski keluarganya mengirimkan uang untuk mahar pernikahan ke rekening DTR, namun CH memegang ATM calon istrinya tersebut, sehingga bebas mengambil dan menggunakan uang didalamnya.
''Pernikahan CH dijadwalkan 9 Desember 2023 kemarin batal. Sebelum hari H, CH lari ke Balikpapan membawa uang Rp 57 juta. Uang tersebut digunakan untuk biaya hidup selama berada di Balikpapan dan untuk bermain judi slot,'' jelas Randhya.
Polisi mengamankan barang bukti 10 lembar rekening koran dan sebuah bukti transfer dalam kasus ini.
"Atas ulahnya, CH dijerat dengan pasal 372 Juncto Pasal 376 KUHP pidana, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun,''kata Randhya.
(Dnd)