Di satu sisi, kata Danang, penyebabnya karena tersangka juga baru saja bercerai dengan suaminya. "Jadi memang statusnya memang cerai hidup dan masih memiliki seorang anak di kampung halamannya berusia 2,5 tahun," jelasnya.
Menurut Danang, berdasarkan motif dan pengakuan tersangka, pihaknya akan membawa tersangka ke biopsikologi Polda Jatim untuk pemeriksaan kejiwaan. Polisi pun juga akan memeriksa psikologi korban.
"Tentunya kita akan melakukan pemeriksaan kejiwaan bekerja sama dengan dari Polda Jatim dari biopsikologi untuk nanti mendatangkan saksi ahli dan juga dengan Bu Nining psikolog yang sering kita minta keahliannya untuk bisa mem-profilling tersangka maupun korban," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Dnd)