Pengobatan mata Agus Salim tidak bisa dicover Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Hal itu diungkapkan pihak Agus Salim melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, saat menemui pihak BPJS Kesehatan di rumah sakit pemerintah, RSCM, Salemba, Jakarta Pusat, kemarin. Hal itu dipertegas pula oleh pihak BPJS Kesehatan. Kenyataan tersebut membuat rencana pengobatan Agus kini seakan mengambang tak pasti.
Padahal Agus harus berpacu dengan waktu untuk menjalani pengobatannya lantaran menurut dokter spesialis mata mengungkapkan bahwa, fungsi mata Agus masih ada harapan 10 persen akan kembali lagi. Namun, ketika nasib uang donasi untuk pengobatan Agus yang ada di yayasan milik Noviyanthi Pratiwi kini belum jelas nasibnya, lantas, seperti apa desakan pihak kuasa hukum Agus, Krisna Murti terhadap Novi?
Benarkah, kuasa hukum Agus akan menempuh cara lain jika Novi belum juga memberi kepastian terkait donasi Rp.1,5 miliar untuk pengobatan Agus Salim? Seperti apa telisik praktisi hukum menilai kisruh donasi Rp. 1,5 miliar untuk Agus, benarkah Novi bisa dijerat tuduhan diduga melakukan penggelapan uang oleh Agus?
farhat abbas
denny sumargo
Agus salim
novianty pratiwi
pratiwi noviyanthi
donasi