Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat ptdh dalam sidang kode etik yang digelar pada senin 17 Maret 2025. Sidang ini berlangsung selama tujuh jam dan menjadi puncak penegakan hukum atas kasus yang melibatkan sang perwira menengah berpangkat ajun komisaris besar polisi AKBP. Ia terbukti melakukan pelanggaran berat termasuk tindak asusila terhadap anak di bawah umur dan penyalah gunaan narkoba. Dalam sidang tersebut delapan saksi diundang untuk memberikan keterangan di mana tiga di antaranya hadir secara langsung. Yang hadir secara fisik adalah istri Fajar berinisial ADP serta dua orang ahli yaitu seorang psikolog dan ahli dari laboratorium forensik. Kesaksian mereka memainkan peran penting dalam menguatkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Lantas seperti apa tanggapan umbu rudi kabunang selaku politikus Indonesia menyikapi kasus ini?.
Rudi Kabunang