Nama food vlogger William Anderson yang dikenal sebagai Codeblu tengah menjadi sorotan warganet setelah dirinya dilaporkan ke polres metro jakarta selatan atas dugaan pelanggaran UU ITE. Laporan tersebut dibuat oleh pemilik toko roti berinisial ASS pada 31 Desember 2024.kasus ini bermula dari unggahan Codeblu yang mengulas adanya kue berjamur di sebuah toko roti. Merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta pihak toko roti melaporkan Codeblu ke pihak berwajib. Setelah video tersebut menjadi viral Codeblu diduga menawarkan kerja sama pembuatan konten dengan biaya Rp 350 juta. Pihak toko menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pemerasan. Kabar ini pun menyita perhatian publik termasuk seorang pakar hukum Christopher Anggasastra yang turut memberikan pandangannya atas kasus yang sedang ramai diperbincangkan ini.
Codeblu