• 4 bulan yang lalu

Belum lama ini permohonan peninjauan kembali (PK) dari tujuh terpidana dalam kasus kematian tragis Vina dan Eki resmi ditolak oleh pengadilan. Keputusan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan salah satunya adalah tidak adanya novum atau bukti baru yang dapat dijadikan dasar untuk mengubah putusan sebelumnya.hal ini sejalan dengan pernyataan ketua umum barisan advokat bersatu Herwanto yang turut menyoroti pentingnya novum dalam proses pengajuan PK. Herwanto menegaskan bahwa tanpa adanya bukti baru yang signifikan putusan hakim tidak akan berubah karena sistem peradilan mengutamakan konsistensi dan keadilan berdasarkan fakta yang terverifikasi.lebih lanjut Herwanto mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini khususnya iptu Rudiana yang dinilai menunjukkan integritas dan dedikasi tinggi selama proses penyelidikan. Herwanto bahkan mengusulkan agar iptu Rudiana dipromosikan naik pangkat sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik ini.

DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN

related videos

5 Desakan Herwanto Nurmansyah Usai Kembali Jadi Pengacara Pratiwi Noviyanthi | CUMI TOP V
Play Button

  • Cumi TOP V
  • 5 bulan yang lalu
5 Sentilan Pedas Herwanto Nurmansyah Untuk Agus Salim & Farhat Abbas | CUMI TOP V
Play Button

  • CumiCam Video
  • 5 bulan yang lalu
Beredar Video Tersangka Kasus Vina Diduga Diintimidasi dan Diawasi Iptu Rudiana | INDEPTH
Play Button

  • CumiCam Video
  • 6 bulan yang lalu

related articles

Iptu Rudiana Siap Sumpah Pocong Demi Buktikan Eki juga Jadi Korban Kasus Vina

  • Hot News
  • 9 bulan yang lalu
Sempat Menghilang, Ayah Eky Iptu Rudiana Kembali Muncul ke Publik

  • Hot News
  • 10 bulan yang lalu
Pasca Diperlakukan Sadis, Aiptu Sutisna Dapat Penghargaan Manis

  • Cumi Xtra
  • 8 tahun yang lalu