Suatu kehebohan baru saja terjadi kancah luar negeri. Ya, kasus itu turut menyeret nama Truong My Lan miliarder asal Vietnam yang dijatuhi hukuman mati usai dutuduh mengambil pinjaman sebesar 12, 5 milliar us dollar atau dirupiahkan 200 trilliun rupiah tentu kasus ini termasuk dalam kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah. Adanya tindak pidana ini beberapa orang meyakini jika hukuman mati adalah cara yang tepat untuk mendorong para tersangka untuk mengembalikan sebagian milliaran uang yang hilang. Lalu bagaimana nasib para koruptor di indonesia ?? Belakangan adanya kasus tersebut membuat masyarakat kerap membanding bandingkan cara setiap negara mengadili para tersangka tindak pidana korupsinya masing masing dan dengan adanya kasus yang dilakukan oleh milliarder asal vietnam ini para warganet pun langsung menyoroti para tersangka kasus mega korupsi pt timah yang telah merugikan negara hampir 271 trilliun rupiah. Ntah seperti apa nasib harvey muis beserta tersangka lainnya namun yang pasti masyarakat berharap agar aparatur negara dapat dengan tegas mengambil langkah hukum yang setimpal untuk para terpidana korupsi yang telah merugikan negara. Lantas seperti apa praktisi hukum menyikapi adanya fenomena ini ??
sandra dewi
harvey moeis
iskandar sitorus