Nikita Mirzani dan manajernya, Mail, diketahui sudah ditahan 4 Maret 2025 atas kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik. Namun, sudah dua bulan lebih mendekam di penjara, berkas keduanya masih diselidiki.
Sebagai informasi, berkas perkara Nikita Mirzani sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik karena ada sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi. Namun, pada 5 Mei 2025, berkas tersebut kembali diajukan ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut. Setelah masa itu selesai, JPU bvaru akan menentukan langkah selanjutnya.
"Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap, apakah petunjuk yang sebelumnya diminta dalam berkas P-19 sudah dipenuhi atau belum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.
Dalam tayangan di Youtube Cumicumi, Syahron juga menyebutkan Nikita kemungkinan akan dibebaskan apabila sampai batas waktu yang ditentukan, berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap (P-21). Masa penahanan Nikita diketahui akan berakhir pada 2 Juni 2025.
"Kalau tidak juga lengkap, ya bisa bebas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu untuk melengkapi," pungkasnya. (ND)