Polemik pemecatan
ketua MK Anwar Usman sungguh menarik perhatian publik. Hal ini lantaran adanya
pelanggaran kode etik saat pemutusan batas usia Calon Wakil Presiden Pilpres
2024.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial. Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Hal ini seolah memberikan tiket untuk putra Jokowi, Gibran Rakabuming untuk maju ke Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.
Menanggapi polemik tersebut, Politisi Reno Iskandarsyah pun menuturkan adanya beberapa pihak yang mesti diusut selain ketua MK.
"Seharusnya yang harus di kritisi terus nih terutama terhadap ketua KPU juga. Kenapa dia menyatakan sah padahal peraturan KPU nya belum di revisi, kan seharusnya di revisi dulu untuk bisa menerima Cawapres Gibran pada konstelasi Pilpres 2024, tapi ternyata enggak dinyatakan sah, nah ini harus diajukan portes ke DKPP Dewan Penyelenggara Pemilu untuk menyatakan bahwa memang ada kesalahan administrasi dari sisi pendaftaran. Sebenarnya kalau mau di usut terus ya jadi panjang," ujar Reno mengutip dari podcast Cumi Visit.
Reno lantas membenarkan jika tidak adanya etika yang tepat yang dilakukan oleh seorang ketua MK.
"Secara kesimpulan bahwa sudah terjadi ketidakbenaran etika yang benar yang dilakukan oleh seorang ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, dari itu sudah terbukti dan publik sudah mengetahuinya, ketua MK dipecat bahkan beliau tidak lagi bisa mengikuti sidang sudah dicabut palunya. Semua sidang-sidang terkait dengan Pemilu tidak boleh hadir," jelasnya.
(Dindi)