Nikita Mirzani diketahui telah menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11).
Terkait sidang Nikita tersebut, Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, menilai dakwaan JPU terhadap Nikita Mirzani sudah cermat dan mudah dipahami.
"Kami memandang bahwa jaksa penuntut umum telah membuat sebuah dakwaan yang cermat, teliti, dan mudah dipahami, mengalir kronologinya dengan baik, sejak awal postingan, hingga pada pasal-pasal yang didakwakan," kata Yafet Rissy.
Dalam kesempatan tersebut, Yafet Rissy juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki dendam apapun ke Nikita Mirzani. Dito hanya ingin membaiki nama baiknya akibat postingan artis berusia 36 tahun tersebut.
"Klien kami hanya ingin memperbaiki nama baiknya yang sudah dinista, dihina, direndahkan oleh Nikita Nirzani melalui postingannya," kata Yafet Rissy
Terkait dakwaan yang diterima Nikita Mirzani, Yafet Rissy menilai itu sudah cukup jelas. Pasalnya dakwaan tersebut dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Silahkan baca dakwaannya, memposting, mengambil foto orang tanpa izin, lalu menaruh kata-kata yang Anda semua sudah tahu 'pembohong, penipu, PHP jangan percaya omongan orang ini', di situ persoalannya," jelas Yafet Rissy.
"Jadi bukan masalah sekedar postingan, justru postingan itu
yang bermasalah, postingan itu yang menista, merendahkan martabat orang lain,
jadi jangan dibolak-balik logika berpikirnya," sambungnya. (ND)