Laporan Hotman Paris terhadap Andar Situmorang atas dugaan pencemaran nama baik sudah sampai tingkat kejaksaan. Namun Andar menganggap laporan tersebut rancu, usai Polda Metro Jaya hentikan tudingan Fathat Abbas terhadap Hotman terkait video porno.
“Saya dapat dari penyidik Polda Metro bahwa perkara ini sudah sampai ke tingkat kejaksaan. Sudah diberitahukan sudah sampai ke penyidikan mengenai pasal yang UU ITE ya, tapi kok kita masih agak rancu juga ya,” kata kuasa hukum Andar saat ditemui di Jakarta, baru-baru ini.
BACA JUGA, Hotman Paris di Atas Angin! Laporan Farhat Abbas Soal Video Porno Dihentikan
Sementara itu, Andar mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian. Terutama surat dihentikannya penyelidikan dari laporan Farhat Abbas atas kasus video porno yang menyeret nama Hotman.
“Saya sampai sekarang belum ada lihat tuh suratnya. Saya nggak bilang nggak benar, saya belum lihat suratnya. Orang suratnya saya belum dapat kok, sudah dihentikan atau tidak, saya belum dapat,” ujar Andar melalui via telpon. O nov